Kabupaten Pacitan Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah Terbaik


[ 25/04/2013, 11:41 WIB ]

Untuk ketiga kalinya kabupaten Pacitan menyabet penghargaan bergensi tingkat nasional sebagai penyelenggara pemerintahan daerah terbaik. Anugerah bagi kota Seribu Satu Goa ini diterimakan langsung kepada bupati Pacitan Indartato oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam peringatan hari Otonomi Daerah XVII di Jakarta, Kamis (25/4).

Dari sepuluh besar yang masuk nominasi, kabupaten Pacitan berada di peringkat empat terbaik Se-Indonesia. Peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Tuban, disusul Tulungagung serta Jombang di peringkat tiga.

Bupati Pacitan Indartato tampak bahagia menerima penghargaan tersebut. Menurutnya, ini merupakan buah dari kerja semua pihak dan berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan. Bahkan semakin tahun semakin meningkat. Dengan kinerja yang baik maka pelayanan semakin bisa dirasakan masyarakat.Penentuan peringkat ini sendiri merupakan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah  terhadap LPPD 2011.

Prestasi Pacitan dalam tiga tahun terakhir dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan cukup membanggakan. Tahun pertama kabupaten diujung selatan Jawa Timur ini meraih peringkat empat. Sempat turun ke peringkat delapan ditahun berikutnya akhirnya kembali meraih peringkat ke empat di tahun ketiganya.

Selain penganugerahan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah juga diserahkan penghargaan bagi sepuluh kota berkinerja terbaik. Tiga peringkat atas adalah Kota Tangerang, Madiun dan Yogjakarta. Sementara tiga Provinsi dengan kinerja terbaik adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.(Rip/Riz)

Sumber : http://www.pacitankab.go.id/berita/berita.php?id=1048

Waspada Obat Dan Jamu Ilegal


[ 03/04/2013, 14:25 WIB ]

Maraknya peredaran obat maupun jamu ilegal di Pacitan membuat khawatir sejumlah kalangan. Betapa tidak dalam satu tahun terakhir, jajaran satuan narkoba polres Pacitan berhasil menyita ribuan obat-obatan kemasan serta produk jamu tak berijin masuk wilayah hukum Pacitan.

Menurut Kapolres Pacitan AKBP Aris Hariyanto, saat acara launching menuju Kabupaten Pacitan zero narkoba, Rabu (3/04/13), selain ribuan barang-barang ilegal itu pihaknya juga menangkap 6 tersangka. Jenis obat dan jamu ilegal tersebut lanjut Kapolres, banyak ditemukan di wilayah pinggiran. Ironisnya, selain sudah terpajang di warung-warung pengedar juga berani menawarkan langsung dari rumah ke rumah.

Ada beberapa alasan mengapa barang-barang tersebut beredar di masyarakat. Selain mudah didapat, masyarakat juga membutuhkan obat-obatan tersebut karena secara ekonomis lebih terjangkau. Namun, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui tingkat resikonya. Parahnya lagi, dari hasil investigasi polisi asal obat atau jamu ilegal tersebut bukan dari pabrikan namun hasil rekayasa perseorangan.

Selain obat maupun jamu tak berijin, kewaspadaan lain adalah bahaya narkoba. Meski peredaranya tergolong minim, namun wilayah Pacitan yang strategis patut menjadi kewaspadaan. Menurut Wakil Bupati Pacitan Prayitno yang juga ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK), kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Dari data Nasional, Regional maupun lokal Pacitan sendiri kasus penyalah gunaan narkoba dari tahun ke tahun terus meningkat.Baik kuantitas maupun kualitas.

Lebih lanjut Prayitno menyatakan, untuk upaya preventif pihaknya mengajak semua pihak menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba. Mulai dari keluarga, lingkungan sekolah maupun perkantoran. Termasuk peran dari pemangku wilayah mulai Kepala Desa hingga Ketua RT serta tokoh masyarakat dan ulama.

Launching  menuju Kabupaten Pacitan zero narkoba ditandai dengan pemusnahan barang bukti ribuan paket obat serta jamu ilegal hasil operasi Sakau dan Pekat 2012. Selain itu juga dilakukan tes urin bagi seluruh undangan. Selain kepala BNK dan Kapolres acara ini juga disaksikan Kajari, Kalandri serta seluruh unsur terkait serta dari Kementerian Agama.(Riz)

Sumber : http://www.pacitankab.go.id/berita/berita.php?id=1039

Hukum Memakai Gelang-Gelang Kuningan Untuk Mengatasi Reumatik


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya.” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

Dalam suatu riwayat.

“Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik.” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969]

Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang di tangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda.

“Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya.” [1]

Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

Menurut pendapatku tentang masalah ini ialah meninggalkan gelang-gelang tersebut dan tidak memakainya untuk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur fitnah dan kecenderungan kepadanya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan berkeinginan untuk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dengan sebab-sebab syar’i yang diketahui kebolehannya dengan pasti. Apa yang dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya tidak perlu terhadap apa yang diharamkan atas mereka dan yang tidak jelas perkaranya.

Diriwayatkan secara sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi agamanya dan kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dalam syubhat, maka ia jatuh dalam keharaman. Seperi penggembala yang menggembala di sekitar tempat terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya.” [3]

Dan beliau bersabda.

“Artinya : Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” [4]

Tidak diragukan lagi bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut menyerupai perbuatan kaum jahiliyah tempo dulu. Jadi, ini dua kemungkinan ; termasuk perkara yang diharamkan lagi syirik atau salah satu sarananya. Minimal, ini termasuk perkara yang syubhat. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. Inilah yang tampak jelas bagiku serta segolongan ulama dan pengajar.

Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada kami dan kalian semua dalam keridhaan-Nya, memberikan kepada kita semua pemahaman dalam agama-Nya dan selamat dari segala yang menyelisihi syariat-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah senantiasa menjagamu. Wassalam

[Majmu Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, hal.211-212]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR Ibnu Majah, no. 3531, kitab Ath-Thibz, dan Ahmad dalam Al-Musnad no. 19495 dihasankan oleh Al-Bushairi dalam Az-Zawa’id
[2]. HR Al-Bukhari, no. 3005, kitab Al-Jihad
[3]. HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah
[4]. HR At-Tirmidzi no,2518, kitab Shifah Al-Qiyamah, dan An-Nasa’i no. 5711 kitab Al-Asyribah, dan Tirmidzi menilainya sebagai hadits hasan shahih

Sumber: http://almanhaj.or.id/content/2281/slash/0/hukum-memakai-gelang-gelang-kuningan-untuk-mengatasi-reumatik/


Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Soal:
Apa hukum memakai gelang untuk mengobati penyakit rematik?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa obat merupakan sebab datangnya kesembuhan, sementara yang membuat sebab itu berpengaruh adalah Allah Ta’ala. Karenanya, tidak ada satu pun yang dinamakan ‘sebab’ kecuali apa yang Allah Ta’ala telah tetapkan dia sebagai sebab. Kemudian, sebab-sebab yang Allah Ta’ala jadikan dia sebagai sebab ada dua bentuk:

Bentuk pertama: Sebab-sebab syar’iyah seperti Al-Qur`an Al-Karim dan doa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai surah Al-Fatihah, “Darimana kamu tahu kalau dia adalah ruqyah.” Dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa meruqyah orang-orang yang sakit dengan mendoakan mereka, maka Allah Ta’ala menyembuhkan mereka dari penyakit berkat doa beliau.

Bentuk kedua: Sebab-sebab lahiriah seperti obat-obatan yang sudah diketahui melalui jalur syariat seperti madu atau yang diketahui melalui penelitian seperti kebanyakan obat-obatan yang ada. Sebab seperti ini pengaruhnya harus secara langsung dan terbukti, bukan sekedar dugaan dan khayalan. Jika pengaruh obatnya sudah terbukti secara langsung dan hasilnya bisa diindera maka dia boleh dijadikan sebagai obat yang dengannya kesembuhan akan terwujud engan izin Allah Ta’ala. Adapun jika sebab itu hanya sekedar dugaan dan khayalan semata yang disangkakan oleh orang yang sakit sebagai obat, lalu dia mendapatkan ketenangan psikologis dan rasa sakitnya terasa berkurang dikarenakan sangkaan dan khayalan ini, dan bahkan kegembiraan psikologis orang yang sakit ini tumbuh sehingga penyakitnya bisa sembuh. Maka yang seperti ini tidak boleh dijadikan sebagai sandaran dan tidak boleh menetapkannya sebagai obat, agar manusia tidak terbawa oleh sangkaan dan khayalan. Karenanya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang untuk mengenakan gelang atau mengikatkan benang dan semacamnya untuk menyembuhkan penyakit atau mencegah datangnya, karena hal tersebut bukan sebab secara syar’i dan secara hissi (terbukti). Dan apa saja yang belum dipastikan sebagai sebab syar’i dan juga bukan sebab hissi, maka tidak boleh menjadikan hal itu sebagai sebab. Karena menjadikan hal itu sebab merupakan bentuk menandingi Allah Ta’ala dalam kekuasaan-Nya dan bentuk kesyirikan dengan-Nya, tatkala dia telah menyamakan dirinya dengan Allah Ta’ala dalam menetapkan sesuatu itu sebagai sebab yang bisa melahirkan akibat. Asy-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah telah membuat judul bab untuk masalah ini dalam Kitab At-Tauhid dengan ucapanya, “Bab: Termasuk kesyirikan, mengenakan gelang, benang dan yang semacamnya untuk mencegah turunnya musibah atau menghillangkannya.”

[Jami' Al-Fatawa Ath-Thibbiah hal. 32-33]

Sumber: http://al-atsariyyah.com/hukum-menyembuhkan-rematik-dengan-gelang.html


Strategi Pengembangan Sektor Pertanian di Kabupaten Pacitan dengan Menggunakan Pendekatan Analisis Tipologi Klassen

Indro Susanto
Skripsi S1
Jurusan/Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian/Agrobisnis
Fakultas Pertanian
Universitas Sebelas Maret
2009

RINGKASAN

Sektor pertanian merupakan sektor perekonomian yang memberikan kontribusi terbesar di Kabupaten Pacitan. Namun, kontribusi sektor pertanian tersebut semakin menurun setiap tahunnya. Selain itu, sektor pertanian memiliki laju pertumbuhan yang paling lambat dibandingkan dengan sektor perekonomian lainnya. Kedua hal ini yang menyebabkan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan menjadi kurang mengalami kemajuan dibandingkan sektor perekonomian yang lain. Oleh karena itu, untuk meningkatkan eksistensi dan peranan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan perlu diantisipasi adanya perubahan-perubahan yang terjadi. Di samping itu, perlu adanya strategi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan, baik untuk jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. Untuk itu, perlu adanya penelitian tentang strategi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan dengan pendekatan Tipologi Klassen.

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui klasifikasi sektor pertanian dan sektor perekonomian lainnya di Kabupaten Pacitan, mengetahui klasifikasi sub sektor pertanian di Kabupaten Pacitan, serta mengetahui strategi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan. Metode dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Daerah penelitian diambil secara sengaja (purposive), yaitu Kabupaten Pacitan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pacitan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pacitan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pacitan. Data yang digunakan berupa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Pacitan 2003-2007 Atas Dasar Harga Konstan 2000, Pacitan dalam Angka 2008, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Jawa Timur 2003-2007 Atas Dasar Harga Konstan 2000, Profil Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan 2008, Profil Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pacitan 2009, dan Profil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pacitan 2008.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa klasifikasi sektor pertanian dan sektor perekonomian lainnya di Kabupaten Pacitan berdasarkan Tipologi Klassen adalah : (a) sektor prima meliputi sektor pertambangan dan penggalian; sektor industri pengolahan; sektor listrik, gas dan air bersih; sektor bangunan/konstruksi; sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor jasa-jasa; (b) sektor potensial meliputi  sektor  pertanian; sektor angkutan  dan komunikasi; sektor keuangan,    persewaan  dan jasa perusahaan. Klasifikasi sub sektor pertanian di Kabupaten Pacitan berdasarkan Tipologi Klassen adalah : (a) sub sektor prima meliputi  sub  sektor   perkebunan   dan  sub  sektor perikanan; (b) sub sektor potensial meliputi sub  sektor  tanaman bahan  makanan  dan sub  sektor  peternakan; (c) sub sektor berkembang meliputi   sub  sektor  kehutanan. Strategi pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Pacitan terdiri dari strategi jangka pendek yaitu memanfaatkan sub sektor pertanian prima (sub sektor   perkebunan   dan  sub  sektor perikanan) seoptimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Pacitan dan mengupayakan sub sektor pertanian prima agar tetap prima, strateginya yaitu dengan mempertahankan laju pertumbuhan dan kontribusi sub sektor terhadap PDRB Kabupaten Pacitan agar tidak menurun dengan cara: sub  sektor   perkebunan berupa  penggunaan bibit unggul, bimbingan pemasaran hasil perkebunan, dan penyebarluasan informasi pasar; sub  sektor perikanan berupa subsidi pakan ikan kepada petani kecil, pemberian pakan alternatif, peningkatan daya beli masyarakat, pemberian pinjaman tanpa bunga kepada petani/nelayan; mengupayakan sub sektor pertanian potensial (sub  sektor  tanaman bahan makanan dan sub  sektor  peternakan) agar menjadi sub sektor pertanian prima, strateginya yaitu dengan meningkatkan laju pertumbuhan sub sektor dengan cara: sub  sektor  tanaman bahan makanan berupa peningkatan produksi, subsidi pupuk kepada petani kecil, pembangunan/perbaikan saluran irigasi; sub sektor  peternakan berupa peningkatan produksi peternakan, peningkatan daya beli masyarakat, dan pengembangan hijauan makanan ternak. Untuk strategi jangka menengah yaitu mengupayakan sub sektor pertanian berkembang  (sub  sektor  kehutanan) menjadi sub sektor pertanian potensial, strateginya yaitu dengan meningkatkan kontribusi sub sektor terhadap PDRB Kabupaten Pacitan dengan cara: peningkatan produksi, penebangan hutan secara teratur, penghijauan/reboisasi, dan rehabilitasi lahan kritis. Untuk strategi jangka panjang alternatif pertama adalah pengembangan sub sektor pertanian prima (sub sektor perkebunan dan sub sektor perikanan), strateginya yaitu mempertahankan laju pertumbuhan dan kontribusi sub sektor terhadap PDRB Kabupaten Pacitan agar tidak menurun dengan cara: rehabilitasi kesuburan lahan melalui gerakan penerapan pupuk organik, penanaman pohon bakau di sekitar pantai, pembuatan terumbu karang, peningkatan sumber daya petani dan penyuluh. Alternatif yang kedua adalah pengembangan sub sektor pertanian potensial (sub sektor tanaman bahan makanan dan sub sektor peternakan) agar menjadi sub sektor pertanian prima, strateginya yaitu meningkatkan laju pertumbuhan sub sektor dengan cara: pemanfaatan limbah tanaman bahan makanan untuk pakan ternak dan limbah ternak sebagai pupuk untuk tanaman bahan makanan, peningkatan sumber daya petani dan penyuluh, penetapan daerah sebagai penghasil komoditi unggulan.

Kata kunci : Tipologi Klassen, Klasifikasi, Strategi Jangka Pendek, Strategi Jangka Menengah, Strategi Jangka Panjang, Sektor Pertanian, Kabupaten Pacitan


Bagi yang berminat dengan skripsi di atas bisa SMS ke nomor 085646444031.